BANDA ACEH - Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Muzakir Manaf mengatakan, Qanun Pilkada yang dihasilkan DPRA melalui sidang paripurna, Selasa (28/6), adalah hasil kesepakatan bersama dalam lembaga politik, yaitu legislatif dan eksekutif. Karenanya, tidak ada alasan bagi pihak eksekutif untuk tidak mengesahkan qanun ini.
Melalui siaran pers kepada Serambi Rabu (29/6), Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualim ini mengatakan, keputusan tidak adanya calon independen sudah final ditetapkan oleh DPRA, melalui proses yang berlangsung demokratis.
“Jelas hasil sidang rakyat kemarin menunjukkan bahwa tidak ada satu pun yang menginginkan adanya calon independen dari anggota dewan, sebagai wakil rakyat yang merupakan representasi dari rakyat Aceh, baik dari partai nasional maupun partai lokal,” tulis Mualim dalam siaran pers yang dikirim Jubir PA Pusat, Fachrul Razi.
DPA PA, kata Mualim, menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRA, khususnya dari Partai Aceh atas amanah rakyat dan tanggung jawab perjuangan yang diemban sebagai wakil rakyat di DPRA.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan aksi menolak independen oleh adik-adik mahasiswa yang didukung oleh rakyat pada saat paripurna berlangsung. Tidak ada insiden yang terjadi, dan semua berjalan secara aman dan sukses. Demikian juga kepada pihak keamanan yang senantiasa menjaga keamanan pada aksi yang dilakukan oleh rakyat dan mahasiswa kemarin,” kata dia.
Ditegaskan, Partai Aceh tetap berkomitmen untuk menjaga perdamaian dan memperjuangkan MoU Helsinki untuk masa depan Aceh, sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi yang sudah disepakati oleh pihak Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. “Berbagai aturan hukum yang telah dikeluarkan oleh pusat sangat kami junjung tinggi sejauh tidak mengurangi kewenangan dan kekhususan Aceh,” demikian Muzakir Manaf.(nal)