
“Mate aneuk meupat jrat, mate adat pat tamita” (Mati anak jelas kuburan, mati adat-istiadat tak akan jelas keberadaannya). Itu ucapan Iskandar Muda, sambil berdiri di depan dewan hakim yang terhormat. Mukanya merah padam, ketika putra mahkotanya divonis telah melakukan perbuatan mesum dengan seorang istri pejabat istana. Sekiranya tahun 1629 itu, putranya terbukti berzina, tinggal menentukan hukuman apa.
Para hakim tentu binggung, menentukan dera sesudah vonis. Kali ini yang duduk di kursi pesakitan bukan hamba sahaya, tapi putra mahkota, kesayangan Raja Aceh yang berjuluk panjang: Seri Sultan Perkasa Alam Johan Berdaulat. Yang telah berhasil...