Pertanyaan : Bagaimana hukum memakai kalung bagi laki-laki?
Jawaban: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam telah mengaharamkan dan melaknat kaum laki-laki memekai kalung yang merupakan asesoris kaum wanita, dan merupakan penyerupaan terhadap kaum wanita. Pengharaman dan dosanya bertambah berat, jika kalung itu terbuat dari emas, karena PERTAMA, berdasarkan Ijma' (Haram bagi laki-laki memakai kalung emas) dan yang KEDUA, karena ia menyerupai kaum wanita. Kemudian kejelekannya akan semakin bertambah lagi jika kalung itu berbentuk bintang atau raja, apalabi berbentuk salib atau terdapat gambar salib didalamnya, sehingga kalung tersebut diharamkan, baikb laki maupun perempuan.
(Fatawa Mu'ashirah Syaikh Ibnu Utsaimin-fatawa terkini hal.24 jilid 3)
Jawaban: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam telah mengaharamkan dan melaknat kaum laki-laki memekai kalung yang merupakan asesoris kaum wanita, dan merupakan penyerupaan terhadap kaum wanita. Pengharaman dan dosanya bertambah berat, jika kalung itu terbuat dari emas, karena PERTAMA, berdasarkan Ijma' (Haram bagi laki-laki memakai kalung emas) dan yang KEDUA, karena ia menyerupai kaum wanita. Kemudian kejelekannya akan semakin bertambah lagi jika kalung itu berbentuk bintang atau raja, apalabi berbentuk salib atau terdapat gambar salib didalamnya, sehingga kalung tersebut diharamkan, baikb laki maupun perempuan.
(Fatawa Mu'ashirah Syaikh Ibnu Utsaimin-fatawa terkini hal.24 jilid 3)
1 komentar:
bukan emaspun ga boleh karena menyerupai wanita
Posting Komentar