***Welcome My Blog***

Minggu, 19 Desember 2010

Wabup Gagal Dikonfrontir (Kasus Deposito Aceh Utara Rp 220 M)

BANDA ACEH - Wakil Bupati (Wabup) Aceh Utara, Syarifuddin SE batal diperiksa untuk dikonfrontir dengan Lista Adriani di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (17/12), karena menurut pengacara Wabup Aceh Utara, Jafaruddin Abdullah SH, pihak penyidik belum memiliki izin untuk mengeluarkan Lista dari rutan tersebut. Dalam keterangannya kepada Serambi, Jumat (17/12), Jafaruddin Abdullah mengatakan, berdasarkan keterangan pihak penyidik kepadanya, Wabup Syarifuddin batal dikonfrontir dengan Lista karena Mahkamah Agung (MA) belum mengeluarkan izin agar Lista bisa keluar beberapa saat dari tahanan guna dikonfrontir dengan Wabup.

Menurutnya, sesuai pemberitahuan penyidik Polda, izin itu rencananya keluar, Senin (20/12). “Dengan demikian, pemeriksaan Pak Wabup untuk dikonfrontir dengan Lista dijadwalkan keesokannya, Selasa (21/12). Keduanya perlu dikonfrontir karena Lista mengaku pernah menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Pak Wabup, sedangkan Pak Wabup mengaku tak pernah menerima uang itu,” sebut Jafaruddin.

Cukup kepala rutan
Ditanya kenapa izin Lista untuk keluar sesaat dari ruang tahanan guna diperiksa harus melalui MA, padahal pemeriksaan masih di dalam Rutan Salemba, meski di ruang berbeda, Jafaruddin mengaku tak tahu. “Ya, semestinya cukup dengan izin kepala rutan, karena Lista tidak dipindahkan dari rutan A ke rutan B. Tapi coba tanya ke penyidik karena informasi itu tadi dari penyidik,” kata Jafar.  Hingga malam tadi, Serambi belum berhasil menghubungi pihak penyidik Polda Aceh untuk mengetahui alasan tertundanya pemeriksaan Wabup Aceh Utara. Dua orang penyidik yang dihubungi Serambi, HP-nya tak aktif, sms juga tak ada balasan.  

Seperti diketahui, sehari sebelumnya Wabup dan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid tetap saling membantah ketika dikonfrontir di Rutan Salemba. Pada kesempatan sama, keduanya yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu juga dikonfrontir dengan Yunus Gani Kiran cs, mereka adalah saksi yang sudah menjadi terpidana dalam kasus Rp 220 miliar, namun terbukti atas dakwaan kejahatan perbankan dan money laundry baik dalam putusan PN dan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) di Jakarta. Sesuai keterangan Pengacara Bupati, Sayuti Abubakar, kedua pejabat Aceh Utara itu saling bantah keterangan karena Bupati mengaku tak pernah memerintahkan Wabup mendepositokan Silpa Aceh Utara 2008 dari Bank BPD Aceh Cabang Lhoseumawe ke Bank Mandiri KCP Jelambar, seperti halnya pengakuan Wabup.

Tapi Bupati mengaku sesuai bukti tertulis yang dipegang penyidik, dirinya hanya mengeluarkan surat perintah agar uang itu didepositokan di BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, 2 Februari 2009. Menurut Bupati, kenyataannya pada 4 Februari 2009, kas itu didepositokan Wabup ke Mandiri KCP Jelambar.    Sedangkan pengacara Wabup, Jafaruddin Abdullah SH mengatakan kliennya masih yakin sekali sebelum uang itu didepositokan dari Bank BPD Aceh ke Bank Mandiri KCP Jelambar, Wabup mengaku dirinya melalui Yunus Gani Kiran pernah dipanggil Bupati untuk menghadap dirinya di pendopo.  “Namun ketika itu Wabup tak sempat menghadap karena sedang ada tugas lain. Sehingga Pak Bupati memerintahkan Yunus Gani Kiran ke Jakarta untuk menggelar rapat, termasuk dengan Basri Yusuf tentang pendepositian dana ini di Mandiri KCP Jelambar. Hingga akhirnya Wabup mendepositokan uang ini,” kata Jafaruddin menjelaskan tentang beda pendapat Bupati dan Wabup.(sal)

Sumber : Serambi Indonesia 18 Des 2010

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Free Web Hosting